Jumat, 15 Maret 2019

Novel

1. TERE LIYE-AYAHKU (BUKAN) PEMBOHONG
2. TERE LIYE-DAUN YANG JATUH TAK PERNAH MEMBENCI ANGIN
3. TERE LIYE-MOGA BUNDA DISAYANG ALLAH

Perhitungan PPH Pasal 23

PPh Pasal 23: Penjelasan, Tarif, dan Perhitungannya

Sebagai warga negara yang baik, taat membayar pajak dan paham ketentuan pajak sudah menjadi kewajiban kita bersama. Dari berbagai jenis pajak yang dibebankan kepada warga negara hingga penghasilan yang diterima perseorangan ataupun perusahaan, termasuk objek pajak yang akan dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Sesuai dengan undang-undang, pajak penghasilan dibagi menjadi PPh Pasal 21, 22, 23, 24, dan 25. Ulasan ini akan membahas mengenai segala hal terkait PPh 23, termasuk tarif dan perhitungannya.

Penjelasan PPh Pasal 23

 Pajak Penghasilan PPh Pasal 23Pajak Penghasilan via bbc.co.uk
Mengutip dari situs pajak.go.id, pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Biasanya PPh Pasal 23 dikenakan saat adanya transaksi di antara dua pihak. Pihak yang berlaku sebagai penjual atau penerima penghasilan atau pihak yang memberi jasa akan dikenakan PPh Pasal 23. Sementara pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau pihak penerima jasa akan memotong dan melaporkannya kepada kantor pajak.

Siapakah yang berhak memotong PPh Pasal 23 dan pihak penerima penghasilan yang terkena potongan PPh Pasal 23?

Untuk mengetahui siapa saja yang berhak memotong PPh Pasal 23 dan pihak penerima penghasilan yang terkena potongan PPh 23, Anda bisa melihat daftar di bawah ini.
  1. Pemotong PPh Pasal 23
    1. Badan Pemerintah.
    2. Subjek Pajak Badan dalam negeri.
    3. Penyelenggaraan kegiatan.
    4. Bentuk Usaha Tetap (BUT).
    5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
    6. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan KEP-50/PJ/1994, di antaranya:
    • Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas. 
    • Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa.
  1. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:
    1. Wajib Pajak (WP) dalam negeri dalam hal ini bisa orang pribadi atau badan.
    2. Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Dari daftar di atas, sudah diketahui siapa yang diperbolehkan melakukan pemotongan terhadap PPh Pasal 23 dan siapa saja yang harus terkena pemotongan pajak penghasilan PPh 23. Kemudian penghasilan apa saja yang akan dikenakan PPh Pasal 23?

Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh Pasal 23

Secara umum, hampir semua penghasilan bisa dikenakan ketentuan PPh Pasal 23. Rincian detailnya bisa dilihat di bawah ini.
  1. Dividen.
  2. Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
  3. Royalti.
  4. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh), yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi yang berasal dari penyelenggara kegiatan sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
  5. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dari penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
  6. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh.

Jenis Penghasilan yang Dikecualikan PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 juga mengatur beberapa penghasilan yang tidak dikenakan pajak dengan rincian daftar berikut ini.
  1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
  2. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
  3. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, dan BUMN/BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia dengan syarat:
    1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
    2. bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor;
    3. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
    4. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya;
    5. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.
Setelah mengetahui penghasilan apa saja yang bisa dikenakan PPh Pasal 23, Anda juga harus memahami berapa tarif yang dikenakan kepada Wajib Pajak. Berikut ini penjelasannya.

Tarif dan Objek PPh Pasal 23

Tarif dari pajak penghasilan (PPh Pasal 23) dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Di dalam PPh Pasal 23, terdapat dua jenis tarif yang diberlakukan, yaitu 15% dan 2% tergantung dari objek pajaknya. Di bawah ini adalah tarif dan objek pajak yang terkena PPh Pasal 23 yang berlaku di Indonesia.
  1. Dikenakan 15% dari jumlah bruto atas:
    1. dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti;
    2. hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
  2. Dikenakan 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
  3. Dikenakan 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultan.
  4. Dikenakan 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, misalnya: 
    1. Jasa penilai;
    2. Jasa aktuaris;
    3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
    4. Jasa perancang;
    5. Jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang dilakukan BUT;
    6. Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
    7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
    8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
    9. Jasa penebangan hutan
  5. Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23.
  6. Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap. Tidak termasuk:
    1. Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan WP penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
    2. Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
    3. Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis);
    4. Pembayaran penggantian biaya (reimbursement), yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).

Baca Juga: Mengenal Kode SWIFT Bank dan Fungsinya dalam Transaksi Keuangan

Ketentuan Mengenai Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 mengatur mengenai jadwal penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23.
  1. PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
  2. PPh Pasal 23 disetor Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
  3. SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Apabila jatuh tempo batas akhir pelaporan atau penyetoran PPh Pasal 23 bertepatan dengan hari libur, termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Perhitungan PPh Pasal 23

Perhitungan Pajak Penghasilan PPh Pasal 23Perhitungan Pajak via sb-advice.com
Untuk memahami lebih mudah tentang bagaimana perhitungan pajak penghasilan (PPh Pasal 23), ilustrasi di bawah ini akan menjelaskannya kepada Anda.
PT Insan Media Print adalah perusahaan yang bergerak di bidang penerbitan buku dan percetakan. Perusahaan ini melakukan sejumlah pembayaran yang terkait dengan PPh Pasal 23 kepada beberapa pihak dengan rincian:
  1. Pembayaran terhadap royalti tiga orang penulis: Damayanti dengan NPWP 01.444.888.2.987.000, Nurmadina NPWP 01.888.555.2.456.000, dan Azzahra yang belum memiliki NPWP. Royalti yang diberikan kepada Damayanti sebesar Rp25.000.000. Royalti untuk Nurmadina sebesar Rp10.000.000. Dan royalti untuk Azzahra sebesar Rp5.000.000.
  1. Pembayaran bunga pinjaman kepada BRI dengan NPWP 03.111.222.2.541.000 untuk bulan September sebesar Rp1.500.000.
Jadi, perhitungan pajak penghasilan (PPh Pasal 23) untuk PT Insan Media Print adalah sebagai berikut:
  1. Untuk pembayaran royalti kepada penulis:
    1. Damayanti 15% x Rp25.000.000 = Rp3.750.000
    2. Nurmadina 15% x Rp10.000.000 = Rp1.500.000
    3. Azzahra 15% x Rp5.000.000 = Rp750.000
Karena Azzahra masih belum memiliki NPWP, maka dikenakan tambahan PPh sebesar 100% dengan nominal: 100% x Rp750.000 = Rp750.000. Dengan demikian, Azzahra akan terkena pemotongan sebesar Rp750.000 + Rp750.000 = Rp1.500.000. Setelah melakukan pemotongan PPh Pasal 23, penulis akan mendapatkan hasil bukti pemotongan.
  1. Untuk pembayaran atas bunga pinjaman pada BRI, tidak dikenakan PPh Pasal 23. Sebab termasuk penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank dan merupakan pengecualian terhadap PPh Pasal 23.
Anda Bingung Cari Produk Kredit Multi Guna Terbaik? Cermati punya solusinya!

Ketentuan Tambahan yang Mengatur tentang PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 juga mengatur beberapa hal lain yang bisa menjadi referensi Anda dalam melakukan pembayaran pajak.
1  Pembayaran PPh Pasal 23
Pembayaran yang dilakukan pihak pemotong bisa dilakukan dengan cara membuat ID Billing terlebih dahulu untuk kemudian membayarnya melalui bank yang telah disetujui Kementrian Keuangan. Sementara jatuh temponya adalah tanggal 10, satu bulan setelah bulan terutang PPh Pasal 23.
2. Bukti Potong PPh Pasal 23
Sebagai bukti bahwa PPh Pasal 23 sudah dipotong, pihak pemotong wajib memberikan bukti potong (rangkap pertama) yang sudah dilengkapi pihak yang dikenakan pajak tersebut.
3. Pelaporan PPh Pasal 23
Pelaporan dilakukan pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23. Lalu bisa melaporkannya melalui fitur lapor pajak online. Jatuh tempo pelaporan adalah tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang PPh Pasal 23.

Penting Bagi Penyedia dan Pembeli Jasa Mengetahui PPh Pasal 23

Dengan memahami ketentuan PPh Pasal 23 di atas, pemahaman Anda tentang segala hal terkait pajak yang berasal dari modal, penyerahan jasa, hadiah, dan penghargaan akan semakin lengkap. Selama ini yang umum diketahui adalah PPh Pasal 21 sebagai pajak yang dikenakan. Karena itu, ketentuan PPh Pasal 23 penting untuk diketahui. Sebab pajak penghasilan ini berlaku bagi Anda sebagai penyedia jasa atau sebagai pembeli jasa.

Perhitungan PPH Pasal 22

Penjelasan Detail PPh Pasal 22 dan Perbedaannya dengan Pph Lain

Berdasarkan Undang-Undang, PPh tak hanya Pph Pasal 22 saja, tetapi juga ada PPh 21 dan Pph 23. PPh Pasal 22 dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik Pemerintah maupun swasta, yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor, dan re-impor.
Bedanya dengan PPh lain, objek pajak pada PPh 22 sangat bervariasi, termasuk juga dengan objek kena pajaknya yang beragam. Sementara untuk PPh Pasal 21, yang menjadi objek pajaknya adalah gaji, honorarium, upah, ataupun tunjangan dan penerimaan apa pun yang terkait dengan jabatan atau pemberian jasa. Sementara pada PPh Pasal 23, objek pajaknya adalah modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan selain yang terkena potongan PPh Pasal 21.

Subjek Pajak, Objek Pajak, dan Pemungut PPh Pasal 22

Landasan hukum PPh Pasal 22 adalah UU No. 36 Tahun 2008.  Undang-undang menyebutkan objek pajak PPh Pasal 22 adalah barang yang dianggap “menguntungkan”. Menguntungkan di sini maksudnya adalah baik penjual maupun pembeli sama-sama bisa mengambil keuntungan dari transaksi perdagangan tersebut. Secara spesifik, subjek pajak PPh Pasal 22 meliputi Badan Usaha (industri semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi), Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), produsen atau importir bahan bakar minyak, badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri baja, dan pedagang pengumpul (pengumpul hasil hutan, perkebunan, pertanian, dsb).
Selain itu,  penjualan barang mewah, seperti pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp20.000.000.000, penjualan kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp10.000.000.000, dan penjualan rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000, juga dikenakan PPh Pasal 22 ini.
Yang berwenang menjadi pemungut PPh Pasal 22 adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Bank Devisa yang mengurusi pemungutan PPh Pasal 22 untuk objek pajak terkait impor serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dan Bendahara Pemerintah yang melakukan pemungutan PPh Pasal 22 pada Pemerintah, baik pusat maupun daerah, instansi, serta lembaga negara lainnya, terkait dengan pembayaran serta pembelian barang. Dari penjelasan tersebut, bisa diketahui bahwa PPh Pasal 22 memiliki subjek dan objek pajak yang beragam yang telah ditentukan Pemerintah sebagaimana dalam penjelasan tadi.

Kebijakan Tarif PPh Pasal 22

Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Menghitung Pajak via amicline.ro

Mengingat bervariasinya objek pajak PPh Pasal 22, perlu dipahami secara mendalam penentuan tarif dan besaran tarifnya. Berikut adalah besaran tarif serta penghitungan tarif PPh Pasal 22.

1. Untuk Impor

Jika menggunakan Angka Pengenal Importir (API), tarif yang dikenakan adalah 2,5% x nilai impor. Sementara untuk non-API, tarifnya sama dengan 7,5% x nilai impor dan untuk impor yang tidak dikuasai dikenakan tarif 7,5% x harga jual lelang.

2. Untuk Pembelian Barang

Jika pembelian barang dilakukan Bendahara Pemerintah, DJPB, dan BUMN/BUMD, tarif yang dikenakan adalah 1,5% x harga pembelian belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak final.

3. Untuk Penjualan Hasil Produksi 

Sebagaimana ditetapkan lewat Keputusan Direktur Jenderal Pajak, barang yang kena Pajak PPh Pasal 22 meliputi: semen (tarif 0,25% x DPP PPN), kertas (tarif 0,1% x DPP PPN), produk baja (0,3% x DPP PPN), dan produk otomotif (0,45% x DPP PPN). Semua tarif tersebut bersifat tidak final.

4. Untuk Pembelian Bahan-Bahan Untuk Keperluan Industri 

Jenis ini juga dikenakan kepada eksportir dan pedagang pengumpul dengan tarif 0,25 % x harga pembelian dan ini tidak termasuk PPN.

5. Untuk impor kedelai, gandum, dan tepung terigu

Jika menggunakan API, tarif yang dikenakan sebesar 0,5% x nilai impor.

Baca Juga: Mengenal Istilah Bagi Hasil (Nisbah) Perbankan Syariah

Pengecualian terhadap Pemungutan PPh Pasal 22

Besarnya lingkup objek pajak yang diatur dalam PPh Pasal 22 menyisakan beberapa pengecualian terhadap pemungutan PPh Pasal 22, yaitu:
  • Impor barang-barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh berdasarkan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak.
  • Impor barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk termasuk impor yang dilakukan ke dalam Kawasan Berikat (kawasan tanpa bea masuk hingga barang tersebut dikeluarkan untuk impor, ekspor atau re-impor) dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE).
  • Pembayaran atas penyerahan barang yang dibebankan pada belanja negara/daerah yang meliputi jumlah kurang dari Rp2.000.000 (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah).
  • Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos, dan telepon.

Ilustrasi Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 22 dan PPN oleh Bendahara Pemerintah

Agar lebih paham, berikut ini ilustrasi besarnya pungutan dan kewajiban pemungut dalam aplikasi PPh Pasal 22 ini.
Pada 20 Februari 2015, Bendahara membeli 4 (empat) printer dari PT Super Komputindo (NPWP/NPPKP 01.222.355.5-063.000) dengan harga beli Rp22.000.000 (harga termasuk PPN).
Besarnya pemungutan pajak atas pembelian printer tersebut adalah:
Pemungutan PPh
  • Harga pembelian = 22.000.000
  • Dasar Pengenaan Pajak = 20.000.000 (100/110 X 22.000.000)
  • PPh Pasal 22 (1,5% x 20.000.000) = 300.000
Pemungutan PPN:
  • Dasar Pengenaan Pajak = 20.000.000
  • PPN (10% x 20.000.000) = 2.000.000
Kewajiban Bendahara
  • Melakukan pengecekan keabsahan Faktur Pajak yang telah diisi dengan data Wajib Pajak PT Super Komputerindo.
  • Menyetorkan PPh Pasal 22 dan PPN.

Cermati dan Pahami PPh Pasal 22 untuk Memastikan

PPh Pasal 22 diberlakukan pada banyak subjek pajak, baik milik pemerintah maupun swasta, yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor, dan re-impor. Pemberlakuan bahkan meluas sampai ke perdagangan barang yang dianggap "menguntungkan’. Sebab PPh Pasal 22 dapat dikenakan saat penjualan ataupun pembelian. Adalah perlu untuk mencermati dan memahami sepenuhnya segala hal terkait PPh Pasal 22. Dengan begitu, bisa diketahui dengan pasti apakah badan usaha Anda masuk sebagai subjek pajak. Dan transaksi pembelian yang Anda atau badan usaha Anda dikategorikan sebagai objek pajak PPh Pasal 22 atau tidak.

Cara Perhitungan PPH Pasal 21

Semua yang Perlu Anda Ketahui tentang Perhitungan PPh 21

1. Dasar Hukum Perhitungan PPh Pasal 21

Dasar hukum perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan ini terdapat pada UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 21 (PPh Pasal 21) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 yang mengatur tarif terbaru Penghasilan Tidak Kena Pajak 2016 (PTKP terbaru).

2. Cara Perhitungan PPh 21 : Komponen-komponen Perhitungan PPh Pasal 21

Untuk memahami detail perhitungan PPh Pasal 21, Anda bisa mempelajari komponen-komponen dan konsep dasar cara perhitungan PPh 21 di bawah ini. Komponen-komponen tersebut terbagi dalam 3 bagian besar yaitu:
  1. Penghasilan Bruto (Penghasilan Kotor) PPh Pasal 21
    Penghasilan bruto atau penghasilan kotor adalah jenis penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21. Unsur-unsur penambah penghasilan yang termasuk dalam penghasilan bruto, adalah:
    1. Penghasilan Rutin
      Cara perhitungan PPh 21 2016 tidak akan terlepas dari penghasilan rutin wajib pajak orang pribadi, yakni upah atau gaji yang diterima secara teratur dalam jangka waktu tertentu, seperti:
      1. Gaji Pokok
        Gaji pokok adalah gaji dasar yang ditetapkan untuk melaksanakan satu jabatan atau pekerjaan tertentu pada golongan pangkat dan waktu tertentu.
      2. Tunjangan
        Tunjangan adalah penghasilan tambahan di luar gaji pokok yang berkaitan dalam pelaksanaan tugas dan sebagai insentif. Misalnya adalah tunjangan jabatan, tunjangan transportasi, tunjangan makan, dll.
    2. Penghasilan Tidak Rutin
      Penghasilan tidak rutin adalah upah atau gaji yang diterima secara tidak teratur oleh seorang pegawai atau penerima penghasilan lainnya, seperti:
      1. Bonus
        Bonus adalah tambahan penghasilan di luar gaji kepada pegawai atau dividen tambahan kepada pemegang saham.
      2. Tunjangan Hari Raya Keagamaan ( THR )
        THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan dengan perhitungan proporsional dan dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
      3. Upah Lembur
        Upah lembur adalah tambahan upah yang dibayarkan perusahaan karena pekerja melakukan perpanjangan jam kerja dari jam kerja normal yang telah ditentukan.
    3. Iuran BPJS atau premi asuransi pegawai yang dibayarkan perusahaan
      BPJS adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan lembaga nirlaba, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Setiap warga negara Indonesia dan asing yang telah tinggal di Indonesia selama lebih dari 6 bulan wajib menjadi anggota BPJS. Iuran BPJS ini dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja dengan persentase iuran dari gaji atau upah (tidak dijelaskan dalam peraturan bahwa apakah gaji ini merupakan gaji pokok, gaji bruto, gaji bersih, dsb) yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah. Iuran BPJS yang termasuk dalam komponen cara perhitungan PPh 21 ini terdiri dari:
      1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
        Jaminan Kecelakaan Kerja adalah kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat kerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan. Iuran JKK dibayar sepenuhnya oleh perusahaan. Besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha dan risiko:
        • Kelompok I : premi sebesar 0,24% x upah kerja sebulan.
        • Kelompok II : premi sebesar 0,54% x upah kerja sebulan.
        • Kelompok III : premi sebesar 0,89% x upah kerja sebulan.
        • Kelompok IV : premi sebesar 1,27% x upah kerja sebulan.
        • Kelompok V : premi sebesar 1,74% x upah kerja sebulan.
      2. Jaminan Kematian (JK)
        Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Pengusaha wajib menanggung iuran program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dari gaji atau upah.
      3. Jaminan Kesehatan (JKes / BPJS Kesehatan) berlaku sejak Juli 2015
        Jaminan Kesehatan adalah program BPJS Kesehatan yang diikuti wajib pajak. Sejak 1 Juli 2015, tarif iuran Jaminan Kesehatan adalah 5% dari gaji per bulan yaitu sebanyak 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh pegawai.
        Gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran Jaminan Kesehatan terdiri dari gaji atau upah pokok dan tunjangan tetap. Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran adalah 2 kali PTKP dengan status kawin dengan 1 anak. Untuk keluarga lainnya, yaitu terdiri dari anak keempat dan seterusnya, orang tua dan mertua, besarnya iuran adalah 1% per orang dari gaji/upah.
    4. Tunjangan PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan, jika ada)
      Bagi pemberi kerja yang memberikan tunjangan PPh 21 kepada pegawainya, dalam hal ini bisa tunjangan PPh 21 penuh atau sebagian maka jumlah tunjangan PPh 21 ini merupakan komponen penambah penghasilan bruto. Sedangkan metode perhitungan gaji bagi pegawai yang menerima tunjangan PPh 21 adalah metode gaji bersih atau gross-up.
    5. Tunjangan BPJS (yang dibayarkan perusahaan, jika ada)
      Bagi pemberi kerja yang memberikan tunjangan BPJS (JKK, JK, JP, JKes) secara penuh dengan metode perhitungan gaji bersih atau gross up, maka tunjangan ini dijadikan komponen penambah penghasilan bruto.
pajak online
  1. Pengurang Penghasilan Bruto
    Pengurang penghasilan bruto adalah biaya-biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto atau kotor. Termasuk di dalamnya adalah:
    1. Biaya Jabatan
      Biaya jabatan adalah biaya yang diasumsikan petugas perpajakan bahwa sebagai pegawai pasti memiliki pengeluaran (biaya) selama setahun yang berhubungan dengan pekerjaannya. Karena itu ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 bahwa biaya jabatan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto setahun dan setinggi-tingginya Rp 500.000,- sebulan atau Rp 6 juta setahun. Dari staf biasa sampai direktur berhak mendapatkan pengurang penghasilan bruto ini.
    2. Biaya Pensiun
      Biaya pensiun adalah pengurang penghasilan bruto dalam menghitung PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong atas penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun secara bulanan. Besarnya biaya pensiun yang ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dan setinggi-tingginya Rp 200.000,- per bulan atau Rp 2.400.000,- per tahun.
    3. Iuran BPJS yang Dibayarkan Karyawan
      Dalam hal iuran BPJS yang persentasenya dibayarkan karyawan, maka komponen dimasukkan sebagai pengurang penghasilan bruto. Iuran BPJS yang termasuk sebagai pengurang penghasilan bruto tersebut adalah:
      1. Jaminan Hari Tua (JHT)
        Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Jumlah iuran program jaminan hari tua yang ditanggung perusahaan adalah 3,7%, sedangkan yang ditanggung tenaga kerja adalah 2%. Premi JHT yang diberikan pemberi kerja tidak dimasukkan sebagai komponen penambah penghasilan. Pengenaan pajaknya akan dilakukan pada saat karyawan menerima JHT. Sedangkan premi JHT yang dibayar sendiri oleh karyawan merupakan pengurang penghasilan bruto.
      2. Jaminan Pensiun (JP)
        Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan memberikan derajat kehidupan yang layak bagi pesertanya dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, cacat total atau meninggal dunia. Jaminan Pensiun (JP) ini berlaku sejak Juli 2015. Iuran program JP adalah 3%, yang terdiri atas 2% iuran pemberi kerja dan 1% iuran pekerja.
      3. Jaminan Kesehatan (JKes)
        Sejak 1 Juli 2015, tarif iuran Jaminan Kesehatan yang dibayarkan oleh pegawai adalah 1%.
  2. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
    Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang merupakan komponen penting cara perhitungan PPh 21 2018 adalah jumlah nilai penghasilan bruto bagi wajib pajak yang tidak dikenakan pajak. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 dan PMK No. 101/PMK.010/2016 adalah:
    • Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
    • Rp 4.500.000,- per tahun atau Rp 375.000 per bulan tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
    • Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 375.000 per bulan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
    • Rp 4.500.000 per tahun atau Rp 375.000 per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
pph 21
Berikut ini testimoni lengkap pengguna aplikasi PPh 21 OnlinePajak

3. Tarif PPh 21

Tarif PPh 21 merupakan tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi dengan jumlah penghasilan tertentu. Tarif ini merupakan salah satu komponen penting dalam cara perhitungan PPh 21 2018 dan ditentukan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, tarif PPh 21 ini.Tarif PPh 21 berikut ini berlaku pada Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
  • WP dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000,- adalah 5%
  • WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,- adalah 15%
  • WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,- adalah 25%
  • WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000,- adalah 30%
  • Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.